Senat Mahasiswa adalah organisasi mahasiswa yang dibentuk pada saat pemberlakuan
kebijakan NKK/BKK pada tahun 1978. Sejak 1978-1989, senat mahasiswa
hanya ada di tingkat fakultas, sedangkan di tingkat universitas
ditiadakan. Di tingkat jurusan keilmuan dibentuk Keluarga Himpunan Mahasiswa atau Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), yang berkoordinasi dengan senat mahasiswa dalam melakukan kegiatan
intern. Pada umumnya senat mahasiswa dimaksudkan sebagai lembaga
eksekutif, sedangkan fungsi legislatifnya dijalankan organ lain bernama Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM).
Pada tahun 1990, pemerintah memperbolehkan dibentuknya senat mahasiswa tingkat perguruan tinggi namun model student government
ala dewan mahasiswa tidak diperbolehkan. Senat mahasiswa yang
dimaksudkan adalah kumpulan para ketua organisasi mahasiswa intrakampus
yang ada: ketua umum senat mahasiswa fakultas, ketua umum BPM, dan ketua
umum unit kegiatan mahasiswa. Model seperti ini di beberapa perguruan
tinggi kemudian ditolak, dan dipelopori oleh UGM , senat mahasiswa memakai model student government.
Senat mahasiswa kemudian menjelma menjadi lembaga legislatif,
termasuk di tingkat fakultas. Lembaga eksekutifnya adalah badan
pelaksana senat mahasiswa. Belakangan nama badan pelaksana diganti
dengan istilah yang lebih praktis, badan eksekutif mahasiswa (BEM).
Awalnya BEM dipilih, dibentuk dan bertanggung jawab kepada sidang umum
senat mahasiswa namun sekarang pengurus kedua lembaga sama-sama dipilih
langsung dalam suatu pemilihan umum.
0 komentar:
Posting Komentar